Kapolres Minta Istri Dosen di Lubuk Linggau Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Menyerahkan Diri

Kapolres Minta Istri Dosen di Lubuk Linggau Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Menyerahkan Diri

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi-Foto : Yati/Palpos-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Masih ingat kasus penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan Ayu Tiara Agiestha (34), istri seorang dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Swasta di Kota Lubuklinggau.

Sampai hari ini istri sang dosen masih diburu oleh jajaran Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Kendati demikian, wanita cantik ini belum juga berhasil diburu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi kepada sejumlah awak media Senin 12 Juni 2023, menjelaskan kendala Timacan Linggau dalam memburu tersangka penggelapan sertifikat tanah ini.

BACA JUGA:Sarang Mafia Diduga Minyak Ilegal Ini Dibongkar Habis Team Gabungan Polres Ogan Ilir TNI serta Pol PP

"Dia memutuskan kontak dengan pihak keluarganya," tegas Harissandi.

Karena itu lanjut Harissandi, jejak pelarian dan persembunyiannya sulit terlacak. Kendati demikian tim di lapangan masih terus melakukan pencarian.

"Kalau kita menghimbaunya kepada tersangka lebih baik menyerahkan diri, sehingga hukumannya bisa ditingkatkan," kata Harissandi.

BACA JUGA:Polisi Lacak Keberadaan Suami Ibu Rumah Tangga yang Ditemukan Tewas di Kebun

Bahkan lanjut Harissandi, dia berharap persoalan tersebut justru bisa diselesaikan secara kekeluargaan artinya restorative justice atau RJ. "Kalau bisa persoalannya bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Harissandi.

Seperti diberitakan palpos.id sebelumnya, Waduh, istri dosen Perguruan Tinggi Swasta atau PTS di Kota Lubuklinggau terlibat dalam kasus kriminalitas.

Dia adalah Ayu Tiara Agiestha (34), warga Jalan Rinjani RT 03 Blok C No 27 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pergi ke Kebun Bersama Suami, IRT Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dan Suami Menghilang

Ibu cantik ini, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Daftar Pencarian Orang alias DPO Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, melalui Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel bersama KBO Reskrim Iptu Bambang Sismoyo, Senin 8 Mei 2023. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: