PADANG, PALPOS.ID – Kabupaten Agam termasuk salah satu dari lima calon daerah otonomi baru atau DOB di Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
Dimana, usul pemekaran Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat membentuk kabupaten baru yakni Kabupaten Agam Tuo.
Pemekaran kabupaten baru itu sangat layak, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Pasalnya, Kabupaten Agam itu terbagi dalam dua wilayah yakni wilayah pesisir dan wilayah dataran tinggi.
Untuk wilayah pesisir saat ini ada lokasi ibukota Kabupaten Agam berada di Kecamatan Lubuk Basung.
Sedangkan wilayah dataran tinggi atau wilayah timur Kabupaten Agam mengelilingi Bukit Tinggi Provinsi Sumbar.
Setelah memisahkan diri nantinya luas wilayah Kabupaten Agam Tuo hanya 648 kilometer persegi.
Atau hanya sekitar 20 persen dari luas wilayah Kabupaten Agam 2.265 kilometer persegi.
BACA JUGA:Gempa 7.3 SR Guncang Mentawai Provinsi Sumatera Barat, Warga Panik dan Takut Tsunami
Sementara penduduk Kabupaten Agam Tuo nantinya 290 ribu jiwa lebih sesuai data Sensus Penduduk BPS tahun 2022 yang lalu.
Jumlah penduduk itu sekitar 55 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Agam sebanyak 525 ribu jiwa lebih.
Kemudian, Kabupaten Agam memiliki 16 kecamatan dan 92 nagari atau desa.