Usul Pemekaran Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, Ini 9 Kecamatan Siap Gabung Kabupaten Agam Tuo

Selasa 13-06-2023,01:28 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Sedangkan kecamatan menyatakan bergabung dengan Kabupaten Agam Tuo nantinya sebanyak 9 kecamatan.

BACA JUGA:7 Kabupaten Paling Tajir di Provinsi Sumatera Utara, Juaranya Ternyata Kabupaten Ini…

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Utara Bentuk Provinsi Baru, 6 Kabupaten Kota Siap Gabung Provinsi Tapanuli

Adapun kesembilan kecamatan itu, yakni Kecamatan Kota Malalak; Kecamatan Matua; Kecamatan Tilatang Kamang; Kecamatan Banuhampu.

Kemudian, Kecamatan Sungai Pua IV; Kecamatan Ampek Angkek; Kecamatan Baso; Kecamatan Canduang, dan Kecamatan Kamang Magek.

Selanjutnya, untuk calon ibukota Kabupaten Agam Tuo direncanakan di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang.

Tujuan pemekaran Kabupaten Agam dengan bentuk Kabupaten Agam Tuo untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Wacana DOB Provinsi Sumatera Tenggara Pemekaran Provinsi Sumatera Utara, 5 Kabupaten Kota Bergabung

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Pantai Barat Desak Bupati Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Eksekusi Hak Rakyat

Jika Kabupaten Agam Tuo terwujud, maka akan menjadi kabupaten dengan luas wilayah terkecil di Provinsi Sumatera Barat.

Di Wilayah Kabupaten Agam Tuo nantinya sudah ada 6 lembaga keuangan berupa bank, serta 2 Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.

Akan tetapi, di Kabupaten Agam Tuo ini belum tersedia rumah sakit, tetapi sudah ada klinik kesehatan.

Dan itulah wacana dan profil dari Kabupaten Agam Tuo pemekaran Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA:Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Ini Nama Kabupaten Barunya

BACA JUGA:Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, Ini Profilnya...

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, dengan alasan penduduk yang banyak dan wilayah yang luas, maka beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar masih layak dilakukan pemekaran.

Kategori :