LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Sudah seminggu berada di penampungan, Bastiar (23), warga Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan, ternyata tidak tahu jika Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang menampungnya ilegal.
Beruntung lokasi PJTKI yang menampungnya digerebek Tim Macan Linggau dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Jika tidak, maka dia akan menjadi salah satu dari puluhan orang yang telah diperjualbelikan.
Diceritakan Bastiar awal mula dirinya bisa sampai berada di PJTKI ilegal di RT 04 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:PJ Bupati Muba Antar Langsung Mendiang Kakaknya yang juga Wakil Ketua Baznas Muba ke Pemakaman
BACA JUGA:Legenda Kerajaan Bawah Laut di Sangihe Calon Provinsi Nusa Utara, Begini Asal Muasalnya
Berawal dirinya melihat info lowongan kerja (loker) seputar Lubuklinggau di media sosial dari akun Facebook milik tersangka Sulastri (50), penyalur TKI yang diduga ilegal.
Melihat info tersebut, kemudian Bastiar, mulai bertanya-tanya kepada tersangka Sulastri selalu pemilik akun. Lalu tersangka Sulastri menawarkan pekerjaan di Batam kepada tersangka .
"Katanya ada pekerjaan untuk di pabrik di Batam," ujar Bastiar.
BACA JUGA:Punya Uang Lebih ? Cobain Land Rover D 130 Mobil Tangguh dengan Fitur Kekinian
Bastiar yang memang sedang mencari pekerjaan tentu saja tertarik dan menanyakan lebih lanjut tentang persyaratan yang dibutuhkan.
"Katanya syaratnya KTP sama KK saja, kemudian dipotong gaji 1 bulan sebagai uang pengganti transportasi untuk berangkat ke Batam," ungkap Bastiar.
Mendengar itu Bastiar setuju dan datang ke Lubuklinggau. "Saya sudah seminggu menunggu keberangkatan ke Batam, saya tidak tahu kalau saya akan dijual," kata Bastiar.
BACA JUGA:KPK Batal Periksa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Karena Hadiri G20 di India