Sosialisasi TPPO: Pemprov Sumsel Gandeng BP3MI, Tekan Kasus PMI Ilegal dan Perdagangan Orang

Sosialisasi TPPO: Pemprov Sumsel Gandeng BP3MI, Tekan Kasus PMI Ilegal dan Perdagangan Orang -Fhoto: Istimewa-
PALPOS.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terus memperkuat upaya pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal serta memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Komitmen ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Drs. H. Edward Candra, MH, saat membuka kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan PMI Ilegal dan TPPO” di Ballroom Parksides Hotel, Rabu (25/6/2025).
Dalam sambutannya, Edward menyebut bahwa kasus penempatan PMI secara non-prosedural masih kerap terjadi di beberapa wilayah, termasuk Sumatera Selatan.
Menurutnya, praktik ilegal ini kerap berujung pada bentuk eksploitasi dan perdagangan manusia.
BACA JUGA:Program PALI Terang Bahagia: Herman Deru Hadirkan Listrik Andal di Talang Bulang
BACA JUGA:Kolaborasi Pemprov Sumsel dan PIM Wujudkan Perayaan Hari Kebaya Nasional yang Berkelas
“Ini isu nasional yang semakin marak, terutama menimpa masyarakat yang tergolong rentan. Edukasi menjadi sangat penting,” ujar Edward.
Data yang dipaparkan Edward menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, sekitar 2.000 PMI tercatat berasal dari Sumsel.
Sementara dalam periode Januari hingga Mei 2025, jumlah PMI yang diberangkatkan mencapai 400 orang.
Namun, selama rentang tahun 2020 hingga 2025, sebanyak 58 calon PMI ilegal berhasil dicegah dari proses penempatan non-prosedural.
Edward juga menegaskan bahwa bentuk komitmen nyata Pemprov Sumsel dalam pencegahan TPPO dilakukan melalui pengawasan dan pembinaan 19 kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di enam kabupaten/kota.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses penempatan PMI berlangsung legal, aman, dan sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: