1 Pelaku TPPO ditangkap Polisi, Segini Untung yang didapat Pelaku dari Setiap Transaksi
![1 Pelaku TPPO ditangkap Polisi, Segini Untung yang didapat Pelaku dari Setiap Transaksi](https://palpos.disway.id/upload/cc425e94d39b44c14782a003ff5a3829.jpg)
Polres Muba merilis kasus TPPO -@romipalpos-Dokumen Palpos
SEKAYU, PALPOS. ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap satu pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan SEKAYU, Kabupaten Muba.
Pelaku yang diamankan ialah seorang wanita berinisial Hanny (20) warga Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
"Pelaku HAP ditangkap di d'nasty kost yang beralamat di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu pada, Senin (4/11) sekitar pukul 15:00 WIB. Ia diamankan saat hendak menjual seorang korban berinisial FER (16) kepada anggota kita yang tengah melakukan penyamaran (under cover), " kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo saat rilis di Mapolres Muba, Jumat 22 November 2024.
Dikatakan Bondan, sebelum penangkapan itu. Pihaknya lebih dahulu melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan wanita melalui aplikasi whatsapp kepada pelaku.
BACA JUGA:Kunker ke Sungai Keruh Kapolres Muba Berikan Tali Asih ke Yayasan Madin Takmiliyah Modern Darussalam
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Pelipatan Surat Suara, Polres Muba Ketat Pengamanan
Selanjutnya, pelaku langsung merespon dengan menghubungi korban dan juga menghubungi anggota yang menyamar. Dimana pelaku pun mematok tarif senilai Rp 900 ribu, - untuk dapat berhubungan badan dengan korban. Ia pun mengambil keuntungan senilai Rp 200 ribu, - atas transaksi itu.
"Setelah sepakat, pelaku menjemput korban. Serta secara bersama, pelaku dan korban menuju ke kamar nomor 3 d'nasty kost. Setelah itu, anggota langsung melakukan penangkapan dan turut diamankan pelaku dan barang bukti, " paparnya.
Ditegaskan Bondan, kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
"Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 88 jo 76 I UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak atau pasal 11 jo pasal 2 atau 12 jo pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, " pungkasnya.
BACA JUGA:5 Personil Polres Muba dapat Pin Emas dari Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Culik Anak Bawah Umur Kakek Cabul diamakan Unit PPA Polres Muba
Sementara itu, tersangka Hanny mengakui perbuatannya tersebut.
"Yo Pak, memang aku jual korban. Aku dapat uang sebesar Rp 200.000,-, dari harga senilai Rp 900.000, - yang disepakati. Aku juga sudah dua kali melakukan perbuatan ini, " akunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: