Jajakan Anak dibawah Umur pada Pria Hidung Belang, IRT diamankan

Minggu 25-06-2023,15:22 WIB
Reporter : Romi
Editor : Adetia

SEKAYU, PALPOS.ID - Diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur, seorang IRT Kartika (19) warga Soak Baru kecamatan Sekayu kabupaten Banyuasin diamankan oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim polres Muba dan unit Reskrim Polsek Sekayu pada hari Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Diketahui tersangka telah menyuruh LA (15) seorang anak perempuan untuk melayani seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya untuk berhubungan badan di penginapan 'Doa Ibu'.

Dalam kesepakatan pembayaran sebesar Rp400 ribu, namun Kartika hanya mendapat bagian sebesar Rp100 ribu.

BACA JUGA:Menantu Bunuh Mertua Tiri di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Ternyata Ini Motifnya...

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik melalui Kasat reskrim AKP Morris Widhi Harto Sik saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut pada. Minggu (25/6).

"Ia seorang ibu rumah tangga diamankan karena diduga telah mengeksploitasi anak secara seksual," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat berada di penginapan 'Doa Ibu' kelurahan Kayuara.

BACA JUGA:Tiga Pegawai tempat Penyulingan Minyak Ditahan Polres Muba

"Saat itu tersangka sedang mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang," jelas Morris.

Terhadap tersangka, lanjutnya, akan kenakan pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana  denda minimal Rp120 juta maksimal Rp600 juta," ungkapnya.

BACA JUGA:Cabuli Bocah SD, Warga Sungai Menang Diamankan Polres OKI

Terpisah Ipda Rusdi Sinuraya Kanit Reskrim Polsek Sekayu yang memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka menjelaskan.

"Setelah mendapat informasi adanya transaksi seksual di penginapan 'Doa Ibu' pihaknya bersama tim unit PPA Polres Muba langsung menuju sasaran, saat di parkiran bertemu dengan Kartika dan langsung diminta menunjukan dimana korban melayani hubungan badan, yang kemudian ditunjukan lah dikamar nomor 5A," katanya.

Lalu di saat pemeriksaan dikamar 5A, ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh.

Kategori :