BATURAJA, PALPOS.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam Petisi Masyarakat OKU meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) untuk memanggil pihak PLTU Keban Agung Kecamatan Semidang Aji di halaman Pemda OKU.
Hal itu diminta lantaran warga setempat atau pribumi tidak mendapatkan keuntungan hak-haknya seperti lapangan pekerjaan.
“Sesuai dengan Perda nomor 5 Tahun 2017 tentang pemberdayaan tenaga lokal yang berazaskan Pancasila pada sila ke 5,” kata Koordinator Aksi, Antoni Chaniago, Senin (26/6).
Selain itu, pihaknya meminta Pemkab OKU untuk mengkaji ulang terkait Amdal lingkungan dan Amdal pertambangan PLTU Keban Agung.
“Apabila tuntutan kami tidak dikabulkan pihak PLTU Keban Agung, maka kami akan menggelar aksi lagi dengan 1.000 massa,” ucapnya.
Dan, sambung Toni, meminta pihak manajemen perusahaan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas PLTU Keban Agung Kecamatan Semidang Aji.
“Kalau kami sudah tua pak, tapi untuk anak-anak kami dan keponakan kami yang belum memiliki pekerjaan,” tukasnya.
Sementara itu Plt Assisten I Pemkab OKU, Kadarisman mengatakan, pihaknya akan membuat surat imbauan ke perusahaan terkait agar melakukan sesuai ketentuan dan peraturan mulai dari UUD dan Perda yang sudah ada.
“Intinya perusahaan mengutamakan dan mempekerjakan warga lokal dan nanti kita akan secara berkala mengawasi dampak lingkungan yang ditimbulkan atas hadirnya perubahan itu,” tutupnya. (*)