EMPAT LAWANG, PALPOS.ID –Sebanyak 97 persen berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Empat Lawang belum memenuhi syarat. Sedangkan yang telah memenuhi syarat baru 3 persen
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman kepada wartawan mengatakan, untuk bacaleg di Empat Lawang berjumlah sebanyak 500 orang. Dari sejumlah itu sebanyak 97 persen belum memenuhi syarat.
"Sekarang ini masih tahap perbaikan, setelah masa perbaikan bisa jadi itu berubah. Dari 3 persen yang memenuhi syarat tersebut menjadi 100 persen yang memenuhi syarat", ungkapnya.
BACA JUGA:Komisi V DPRD Sumsel Akan Datangi BPJS Pusat, Pertanyakan Pelayanan JKN
Masih dikatakan Eskan, untuk berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat itu, bermacam-macam kendalanya, seperti KTP tidak jelas, ijazah dan potonya juga tidak jelas.
"Lalu ada juga kendala salah upload foto. Jadi kita kembalikan untuk di perbaiki dimasa perbaikan ini", jelasnya
Untuk masalah perbaikan lanjut Eskan, masih ada waktu sampai dengan tanggal 9 Juli 2023. Jadi bagi Partai Politik (Parpol) di Empat Lawang yang ingin memperbaiki berkasnya melalui aplikasi Silon.
"Masa perbaikan sampai tanggal 9 Juli. Jadi kita masih menunggu makanya, waktu yang diberikan ini segera lakukan perbaikan,” tegasnya.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Audiensi dengan Kakanwil BPN Provinsi Sumsel
Dia juga menghimbau dari Hasil pemeriksaan admimistrasi tersebut sudah disampaikan kepada seluruh parpol pada tanggal 24 Juni 2023 lalu. Dan masa perbaikan tersebut dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
" Kita menghimbau kepada seluruh parpol, gunakan sisa waktu ini untuk memperbaiki dokumen-dokumen yang diangap belum benar, didalam aplikasi silon. Sekali lagi gunakan waktu yang ada", tukasn