Lebih lanjut, diungakpan Yenni jenis dokumen yang dapat dianjukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam oengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyarakan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen public lainnya.
Yenni menjelaskan, saat ini apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen public antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille.
“Apabila masyarakat membutukan informasi lebih lanjut bisa juga datang secara langsung ke kantor wilayah Kemenkumham Sumsel, masyarakat dapat mengunjungi loket layanan AHU KanwilKemenkumham Sumsel,” kata Yenni.*