Kemenkum Sumsel Hadiri Workshop Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik : Tegaskan Pentingnya Legalitas

Kemenkum Sumsel Hadiri Workshop Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik : Tegaskan Pentingnya Legalitas

Kemenkum Sumsel Hadiri Workshop Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik : Tegaskan Pentingnya Legalitas-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kementerian Hukum Sumsel melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menghadiri Workshop Tentang Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2025 pada Senin (29/09), bertempat di Sriwijaya Ballroom Hotel Swama Dwipa Palembang.

 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan bapak DR H. M Al Fajri Zabidi, S.Pd., M.M., M.Pdi.

Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa salah satu misi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yaitu mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang didukung aparatur pemerintahan yang jujur, berintegritas, profesional, dan responsif.

 

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang diwakili oleh Riyan Citra Utami.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah, Salurkan 269 KPR FLPP Senilai Rp43 Miliar di Sumsel

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi Muba, Catat Sejarah Turunkan Angka Kemiskinan ke Satu Digit

Dalam kegiatan ini, Riyan menyampaikan materi tentang Kewenangan Kementerian Hukum dalam Verifikasi Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik.

 

“Kementerian Hukum memiliki peran penting dalam memastikan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan partai politik menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada “ujar Riyan Citra Utami, Analis Hukum Kemenkum Sumsel.

 

Selain itu, Riyan juga menambahkan bahwa Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan langsung dalam penyaluran atau pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik.

Kementerian Hukum, berperan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap partai politik, termasuk aspek administrasi dan legalitas.

BACA JUGA:Staf Ahli TP PKK Sumsel Lidyawati Cik Ujang Perkuat Silaturahmi dan Evaluasi Program TP PKK Banyuasin

BACA JUGA:Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel Tetapkan 9 Ranperda 2025 dan Renja 2026

 

Turut hadir dalam kegiatan ini, Riyan Citra Utami, Analis Hukum Kemenkum Sumsel, Marcocinta, Kabid Pol Dagri, Sekretaris Prov Sumsel : Kurniawan Kantihoko, Sekretaris Prov Sumsel, M Idrus, KPU Prov Sumsel, M Daswint Welly K, BPKAD Prov Sumsel, Edy Kurniady, Sekretaris Badan KesbangPol, Zulfan Ardiansyah, Biro Hukum Setda Prov Sumsel.

 

Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian menambahkan, legalitas sangat berperan penting dalam suatu syarat administrasi karena dapat menjamin kepastian hukum.

Untuk itu, syarat-syarat menuju legalitas suatu Parpol harus benar-benar jelas dan lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: