Calon Provinsi Cirebon Pemekaran Provinsi Jawa Barat Layak Mandiri, Ini Kata Ketua Umum KP3C...

Senin 31-07-2023,08:42 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Selain itu persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. 

Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi : 

1. Kemampuan ekonomi

2. Potensi daerah

3. Sosial budaya 

4. Kependudukan 

5. Luas daerah 

6. Pertanahan 

7. Keamanan 

BACA JUGA:CDPOB Kabupaten Subang Utara Pemekaran Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Disetujui DPRD Jabar...

BACA JUGA:5 Alasan Usulkan DOB Kabupaten Jampang Pemekaran Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Ternyata....

Sementara wilayah administratif yang bergabung ke dalam calon Provinsi Cirebon meliputi :

1. Kota Cirebon 

2. Kabupaten Cirebon

3. Kabupaten Indramayu

4. Kabupaten Majalengka

Kategori :