Ayah Bejat di Prabumulih Tega Cabuli Anak Kandung, Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

Ayah Bejat di Prabumulih Tega Cabuli Anak Kandung, Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

pelaku pencabulan terhadap anak kandung saat diamankan di mapolres prabumulih-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Apa yang dilakukan Sapriadi (46), seorang buruh harian lepas asal Kota Prabumulih, sungguh bejat dan tak patut ditiru.

Bagaimana tidak, pria paruh baya itu tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan keji tersebut akhirnya terbongkar dan menyeretnya ke balik jeruji besi setelah jajaran Polres Prabumulih meringkusnya tanpa perlawanan.

Pelaku ditangkap tim opsnal Tekab Polres Prabumulih pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat berada di kawasan Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Usulkan 324 Honorer yang Gagal Seleksi PPPK menjadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Disdikbud Prabumulih Gandeng Advokat, Sekolah Kini Dapat Bantuan Hukum Gratis

Sapriadi langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun PALPOS.ID menyebutkan, penangkapan terhadap Sapriadi berawal dari laporan seorang kerabat korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih. Dalam laporannya, kerabat korban menyebutkan bahwa aksi bejat itu terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat kejadian, korban berinisial NA (14), yang masih duduk di bangku SMP, tengah tertidur pulas di rumah mereka di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Namun, tiba-tiba ia merasa ada yang menggerayangi tubuhnya.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Prabumulih, Jual Motor Hasil Curian via Facebook

BACA JUGA:Mulai 1 September, Bus DAMRI Prabumulih Resmi Pindah Mangkal ke PTM 1

Merasa janggal, korban pun terbangun dan betapa terkejutnya ia saat melihat ayah kandungnya sendiri tengah melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya.

Korban yang panik langsung bangun dan berusaha menyelamatkan diri. Setelah itu, kejadian ini diceritakan kepada salah satu kerabat terdekatnya.

Tidak terima dengan perlakuan biadab tersebut, kerabat korban segera melaporkan kasus ini ke polisi.

Mendapat laporan itu, tim Tekab Polres Prabumulih yang dipimpin Kanit PPA, Iptu Rama Juliani, langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Kedapatan Simpan 1,04 Gram Sabu, Seorang Pria Asal 15 Ulu Palembang Ditangkap di Jalan Bukit Lebar Prabumulih

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Salurkan Bantuan Ribuan Batang Bibit Sawit dan Karet

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga, bersama Kanit PPA langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku berinisial SP kami tangkap tanpa perlawanan. Ia langsung kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH Sik MSi melalui Kasat reskrim AKP H Tiyan Talingga saat dikonfirmasi awak media.

Dikatakannya di hadapan penyidik, Sapriadi mengakui perbuatannya. Ia berdalih khilaf, namun polisi tidak serta-merta menerima pengakuannya begitu saja.

“Pelaku mengaku khilaf, namun keterangannya ini masih kami dalami lagi,” jelas AKP H. Tiyan Talingga.

Atas perbuatannya, Sapriadi dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 15 tahun.

“Kami tegaskan, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP H. Tiyan Talingga. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: