LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan massa dari Desa Sukaraya Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, akhirnya angkat bicara.
Dalam Jumpa Pers di ruang pertemuan Polres Lubuklinggau, Rabu 9 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WIB,
Kapolres menegaskan bahwa kasus penangkapan teradap Heriyanto, terjadi sebelum dirinya menjabat Kapolres Lubuklinggau.
BACA JUGA: Game Simulasi Pertanian Membawa Keuntungan Nyata Bagi Petani, Menghasilkan Saldo DANA
Bahkan proses hukum kasus tersebut saat ini sudah sampai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
"Apakah P19 atau P21 kita tidak tahu karena itu sudah me jadi domainnya pihak kejaksaan," Indra.
Mengenai aspirasi para pengunjuk rasa dikatakannya, sudah diterima pihaknya.
Bahkan pihaknya juga telah mengakomodir apa yang menjadi tuntutan para pengunjuk rasa.
Termasuk mobil yang diamankan di Mapolres akan dilakukan titip rawat kepada yang bersangkutan (Heriyanto).
"Demi alasan kemanusiaan, agar yang bersangkutan bisa tetap mencari nafkah.Tadi surat menyuratnya sudah kita urus dan terhitung hari ini (kemarin, red) kita titip rawat,” jelasnya.
Mengenai oknum anggota yang ditudingkan meminta uang damai, juga telah disampaikan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
"Tim dari polda segera turun untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya kasus hukum yang dihadapi tersangka Heriyanto terjadi pada 3 Juli 2023.