Sedangkan jumlah penduduk calon Provinsi Bolaang Mongondow Raya mencapai 619.240 jiwa jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2022 yang lalu.
BACA JUGA:Pulau Baru di Provinsi Aceh, Miftachuddin Cut Adek: Terbentuk Akibat Gempa Tahun 2004
Tujuan mendasari pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya ini untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan rentang kendali pelayanan pemerintahan.
Bahkan, mantan Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Hary Sarundajang menyatakan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya sejalan dengan grand desain penataan daerah.
Apalagi kawasan Bolaang Mongondow ini merupakan daerah berkembang. Dan yang terpenting sudah memenuhi syarat untuk pembentukan provinsi daerah otonomi baru.
Nantinya, Provinsi Bolaang Mongondow Raya akan memiliki sekitar 39 kecamatan, dan 54 desa atau kelurahan. Dan calon ibukota provinsi berada di Kotamadya Kotamobagu.
BACA JUGA:Keren! Jembatan Musi III Bakal Dibangun Terowongan Sungai di Provinsi Sumatera Selatan, Biayanya...
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Demi Keutuhan NKRI
Seakan tak mau kalah dengan Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga Provinsi Sulawesi Utara atau Sulut juga berencana lakukan pemekaran.
Saat ini ada 2 wacana bentuk provinsi daerah otonomi baru pemekaran Provinsi Sulawesi Utara atau Sulut.
Padahal kita ketahui luas wilayah Provinsi Sulawesi Utara yakni 14.500 kilometer persegi.
Sementara jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Utara sendiri 2.5 juta jiwa lebih sesuai data BPS tahun 2019 yang lalu.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara, HIMNI Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
Pembentukan dua provinsi baru tersebut terus dipersiapkan, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.