KOTAMOBAGU, PALPOS.ID – Pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Utara, ini kata Ketua P3BMR terkait Provinsi Bolaang Mongondow Raya, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Hal itu ditegaskan Ketua P3BMR atau Panitia Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya Jainuddin Damopoli kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
‘’Sekarang ini tinggal satukan tekad untuk berkomitmen bersama mewujudkan Provinsi Bolaang Mongondow Raya ini. Apalagi semua persyaratan sudah lengkap,” tegas Jainuddin Damopoli.
Bahkan, tambah Jainuddin Damopoli mengaku sudah dapat kabar dari Ketua Komisi II DPR RI Dolly Kurniawan bahwa pintu moratorium akan dibuka kembali. ‘’Semoga terwujud,” tambah Jainudin Damopoli.
Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara usul bentuk Provinsi Bolaang Mongondow Raya sebagai salahsatu provinsi baru.
Pasalnya, untuk pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Utara ini wacanakan bentuk dua provinsi DOB. Dan satu provinsi baru lainnya Provinsi Nusa Utara.
Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya sendiri merupakan usulan warga dan tokoh masyarakat, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Apalagi wacana pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya ini disebut sejalan dengan grand desain Provinsi Sulawesi Utara itu sendiri.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Ini 4 Tujuan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
Saat ini ada 1 kota dan 4 kabupaten bergabung Provinsi Bolaang Mongondow Raya tersebut. Kota dimaksud yakni Kotamadya Kotamobagu.
Sementara 4 kabupaten gabung yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Setelah memisahkan diri nantinya Provinsi Bolaang Mongondow Raya pemekaran Provinsi Sulawesi Utara ini memiliki luas wilayah 7.569,71 kilometer persegi.