Cegah Gangguan Kamtib di Lapas Dan Rutan, Kemenkumhan Sumsel Gencar Lakukan Razia

Senin 04-09-2023,16:27 WIB
Reporter : Septi
Editor : Adetia

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kanwil Kemenkumham Sumsel terus melakukan langkah- langkah untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa terjadi kapan saja.

Salah satu langkah yang terus dilakukan yaitu secara rutin gencar melakukan kegiatan Razia di Lapas dan Rutan di Lingkungan Kanwil Kemenkumhan Sumsel.

Hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan dan penegakan peraturan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, dan Peraturan  Menteri Hukum dan HAM Republik indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengadaan  dan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Bentuk Klinik Pratama di Lembaga Pemasyarakatan, Siap Layani Warga Binaan

Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka memberikan perlindungan, pencegahan, dan pendidikan terhadap setiap ancaman dan gangguan dari salam dan luar Lapas dan Rutan. 

Dalam perkembangan Pelaksanaan Tugas pemasyarakatan telah menunjukkan bahwa kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban pada saat ini disumbangkan tidak saja oleh persoalan keamanan yang bersifat statis seperti kelalaian penjagaan, pengawalan dan kurangnya daya dukung sarana dan prasarana, namun juga disumbangkan oleh persoalan keamanan dinamis yang muncul dari semua aspek kegiatan pemasyarakatan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyampaikan Gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) yang terjadi di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Ritan) memiliki dampak terhadap lingkungan internal Lapas/Rutan maupun terhadap masyarakat di luar Lapas.

BACA JUGA:4 Satker Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyoroti sejumlah isu gangguan keamanan dan ketertiban di satuan pemasyarakatan yang akhir- akhir ini sedang gencar diperbincangkan oleh media dan masyarakat.

Yakni penipuan online oleh narapidana, penyelundupan narkoba, penyelundupan HP, pengendalian narkoba, pungli yang dilakukan oleh pegawai, pengeluaran narapidana/ tahanan yang tidak sesuai prosedur, serta pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.

"Kita harus berkomitmen dalam mengatasi isu- isu tersebut, salah satunya dengan menjalankan instruksi Dirjen Pemasyarakatan melalui 3 kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum," jelas Kakanwil Ilham. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Dukung Penjaringan Calon Anggota LPSK

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengungkapkan beberapa langkah penanganan dalam mengatasi gangguan dan keamanan, mulai dari melakukan penguatan integritas terhadap petugas, melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian dan ruangan- ruangan teliti.

Ilham Djaya juga meminta agar jajarannya terus berkoordinasi dengan TNI- Polri agar Lapas dan Rutan senantiasa aman.

"Waspadai jangan ada WBP yang melarikan diri, menggunakan ponsel ilegal, mengedarkan narkoba, serta jangan sampai ada pungli," pinta Ilham.

Kategori :