Oknum Kades Pinang Banjar Dilaporkan ke Kejari Muba

Oknum Kades Pinang Banjar Dilaporkan ke Kejari Muba

Kuasa Hukum dari Rudianto mendatangi kantor Keiari Muba-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Oknum kades Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba dilaporkan oleh kuasa hukum salah satu warga Desa Pinang Banjar ke Kejari Muba. 

Kuasa Hukum Fahmi SH MH disamping kliennya Rudianto warga Desa Pinang Banjar mendatangi kantor Kejari Muba, Kamis 16 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti laporan yang sudah dilakukan sebelumnya. 

Laporan tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Pinang Banjar dalam proyek pembangunan jalan dan program ketahanan pangan.

Dikatakan Fahmi yang juga LBH NU ini menerangkan, kebijakan pembangunan jalan penghubung antara Dusun 4 dan Dusun 1 telah menimbulkan kerugian nyata bagi warga.

BACA JUGA:Viral Video Keributan di LPSE Muba, Briptu DA Diperiksa Propam

BACA JUGA:Dua Cabor Dipertandingkan, Tim Basket Muba meraih Kemenangan

Pasalnya, proyek yang ditentang oleh kliennya itu tetap dilanjutkan oleh pihak desa tanpa persetujuan resmi atau surat hibah lahan.

“Klien kami sejak awal menolak proyek ini karena khawatir akan merusak kondisi lahan. 

Namun karena adanya iming-iming pengerasan jalan, proyek ini tetap dilaksanakan tanpa izin tertulis,” ujar Fahmi.

Proyek tersebut dimulai sejak September 2025 dan hanya berupa pembukaan lahan serta penggalian parit.

BACA JUGA:PT RHM Raih Silver Champion di BISRA 2025 Lewat Program DMPA Ternak Sapi di Desa Muara Medak

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Corong Bandar Jaya Ditangkap: Ternyata Ini Motifnya !

Bukannya memperbaiki akses jalan, kondisi justru memburuk. 

Lahan milik kliennya mengalami longsor, terutama pada bentangan sepanjang 100 meter yang terdampak dari penggalian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: