Dengan 38 provinsi yang sudah ada, penambahan provinsi baru di Kalimantan bisa menjadi dua mata pisau.
Di satu sisi, ini bisa mempercepat pembangunan.
Di sisi lain, ini bisa membuka pintu untuk eksploitasi lebih lanjut terhadap sumber daya alam.
Oleh karena itu, keputusan ini memerlukan pemikiran yang cermat dan terintegrasi dari berbagai pihak terkait. ***