MUARA ENIM, PALPOS.ID - Guna memberikan pelayanan public dan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan kekayaan intelektual (KI) di Dinas atau Instansi terkait di wilayah kabupaten Muara Enim, Selasa (12/9).
Hal ini penting untuk dilaksanakan guna memperkuat kerjasama antara instansi- instansi terkait dalam pengawasan dan pemantauan kekayaan intelektual.
Ditengah perekembangan teknologi yang semakin pesat, perlindungan terhadap KI menjadi semakin penting, dan kesadaran akan hal ini perlu ditingkatkan bersama.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Supervise Layanan Teknologi Informasi dan ToT
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni beserta para staf diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Bambang Sugianto bersama Sekretaris Balibangda Kabupaten Muara Enim Sukani.
Demi memaksimalkan pengoptimalam dalam rangka pengelolaan kekayaan intelektual di daerahnya, maka Kabupaten Muara Enim mandiri Mall Pelayanan Publik Terpadu yang baru soft opening pada akhir Juli 2023.
Kabid Pengembangan Ekraf Bambang Sugianto mendampingi Tim Kanwil Kemenkumham melihat secara langsung pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual dan pendaftaran Perseroan Perorangan pada Mall Pelayanan Publik Terpadu/MPP Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gencar Sosialisasikan Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba pada Warga Binaan
“Operator Pelayanan Pendaftaran kekayaan intelektual dan pelayanan pendaftaran perseroan perorangan ini telah mengikuti pelatihan yang diinisiasi Balitbangda yang bekerjasama dengan Kanwil Hukumd an HAM Sumsel sebaai implementasi PKS tentang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Klinik KI yang telah ditandatangani pada Mei 2023 yang lalu,” ujar Yenni.
Ditambahkan oleh Yenni, berdasarkan data yang telah terhimpun bahwa sejak akhir Juli sampai dengan 12 September 2023 terdata ada 4 pendaftaran perseroan perorangan yang telah dilayani selama Mall pelayanan Publik terpadu/ MPP Kabupaten Muara Enim beroperasional.
Di kesempatan yang sama, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumsel dalam kesempatan ini juga menyerakan standing Banner mengenai prosedur pendaftaran KI berikuttarif layanan dan prosedur pendaftaran perseroan perorangan.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Pulihkan Fungsi Sosial warga binaan di Lapas
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara Kementrian Hukum dan HAM dna Kabupaten Muara Enim dalam rangka pemantauan dan pengawasan kekayaan intelektua.
“Kolaborasi ini merupakan momentum awal untuk menjaga dan melindungi kekayaan intelektual di daerah. Nantinya, akan menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual yang dapat meningkatkan perekonomian dan melestarikan kebudayaan,” tutup Ilham.*