BACA JUGA:Gelapkan Mobil Rental, ASN Diciduk Polisi
Sembari berteriak keras seolah kedua tersangka tidak mengetahui kejadian sebenarnya, hingga akhirnya para tetangga sekitar rumah berdatangan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara, serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.*