Keji! Akibat Takut Dicerai, IRT Tega Habisi Nyawa Anak Angkat Atas Perintah Suami
Kapolres Muba AKBP Imam Syafii, S. I. K saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Jumat (15/09/2023).--
SEKAYU, PALPOS.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT), Ramini (44) warga Musi Banyuasin yang tinggal di Kecamatan Lais, tega menganiaya anak angkatnya sendiri yang masih berusia 11 Tahun hingga meregang nyawa.
Kapolres Muba AKBP Imam Syafii menjelaskan, jika dirinya melakukan perbuatan keji tersebut akibat perintah dari sang suami yang bernama Purnomo (53).
"Motif tersangka Rumini tega membunuh anaknya sendiri karena tidak senang lagi dengan anak angkatnya berinisial I tersebut. Ia juga mengaku akan di cerai suami dan diusir dari rumah jika tidak menghabisi nyawa anak angkatnya," ujarnya saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Jumat (15/09/2023).
BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Gugatan Perdata Eddy Ganefo Terhadap MF Maryani, Ini Kata Kuasa Hukum..
Lebih lanjut, kata dia, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga sekitar yang menemukan seorang anak perempuan berinisial I meninggal dunia di dalam sebuah kamar pada, Selasa pagi 12 September 2023.
Oleh sebab itu, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan introgasi terhadap ara saksi-saksi.
Sementara, dari hasil visum luar dan dalam terhadap tubuh korban di Rumah Sakit Bayangkara Palembang menyatakan bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar atau kehabisan nafas.
BACA JUGA:Dua Hari Keluhkan Sakit, Tewas di Kosan
"Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, S. I. K memerintahkan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan bersama anggota dan Kanit Reskrim Polsek Lais Aipda Aan Pebriyanto, S.H untuk melakukkan interogasi lebih mendalam terhadap kedua orang tua korban, " jelasnya.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan tersebut tersangka mengaku jika memang membunuh anak angkatnya di rumahnya sendiri pada, Senin 11 September 2023.
"Alhasil, didapat pengakuan dari tersangka R, ia mengaku membunuh anak angkatnya di rumahnya pada, Senin lalu sekitar pukul 21:00 wib," katanya.
BACA JUGA:ODGJ Tewas Ditabrak KA
Selain itu, diungkap Imam jika tersangka R menghabisi nyawa anaknya yang saat itu tengah tertidur pulas, lalu tersangka menindih badan korban dan menahan kaki betis korban dengan kedua lutut tersangka.
Kemudian, tersangka juga menekan muka korban mengunakan bantal hingga korban meninggal dunia di tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: