Keterlibatan aktif masyarakat dalam merumuskan kebutuhan dan aspirasi lokal akan memainkan peran besar dalam kesuksesan pemekaran tersebut.
Partisipasi yang kuat dari masyarakat juga akan membantu pemerintah dalam menilai dampak positif dan negatif dari pemekaran terhadap kehidupan sehari-hari penduduk setempat.
Jadi, Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 membawa perubahan mendasar dalam proses pemekaran daerah di Indonesia.
Meskipun memperketat persyaratan, undang-undang ini memberikan kesempatan bagi daerah untuk melakukan pemekaran dengan lebih baik dan berkelanjutan.
Tantangan besar dihadapi, tetapi dengan keterlibatan aktif masyarakat, proses pemekaran dapat menjadi langkah positif menuju pembangunan yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia.
Pemekaran Daerah di Provinsi Riau: Antara Harapan dan Kekhawatiran.
Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar, dan tim inisiator pemekaran telah melakukan persiapan yang matang untuk melahirkan pemekaran daerah di beberapa kabupaten/kota di Riau.
Namun, meskipun diharapkan oleh banyak masyarakat sebagai solusi untuk peningkatan pelayanan dan infrastruktur, pendapat terkait kebijakan ini masih terbelah di kalangan pakar politik dan hukum.