Kabupaten Rokan Darussalam: Proses Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu Menuju Daerah Otonomi Baru

Senin 23-10-2023,11:16 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

 

Namun, Husnu Abadi memberikan sedikit kepastian terkait hal ini. Menurutnya, meskipun terjadi pemekaran, pencatatan sipil warga tetap akan berdasarkan KTP masing-masing warga. 

 

Ia menekankan bahwa peralihan administratif tidak seharusnya mempengaruhi status kependudukan masyarakat. 

 

"Pesan kepada masyarakat agar tidak terombang-ambing terkait pemekaran. Pastilah, pemekar yang baik tetap menjamin hak-hak kepemilikan tanah, sertifikat dulu. Misalnya atas nama a sekarang sudah di kabupaten b," jelasnya.

 

Meskipun demikian, walaupun pemerintah memberikan jaminan terkait pemeliharaan data kependudukan, tetap saja ada ketidakpastian di kalangan masyarakat. 

 

Perubahan wilayah administratif seringkali menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran terkait kepemilikan tanah, hak-hak warga, dan pelayanan dasar. 

 

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait perubahan yang akan terjadi.

 

Persiapan yang Teliti, Harapan yang Besar

 

Meskipun terdapat kritik dan kekhawatiran, tidak dapat diabaikan bahwa persiapan pemekaran yang teliti dan rinci telah dilakukan oleh pemerintah Riau. 

Kategori :