DPRD Riau periode 2009-2014 telah merekomendasikan pemekaran untuk Provinsi Riau Pesisir, Kabupaten Rokan Darussalam, Kota Duri, dan Gunung Sahilan Darussalam.
Namun, semua rekomendasi ini harus diperiksa ulang sesuai dengan ketentuan baru Undang-Undang tersebut.
Tantangan dan Prospek
Meskipun proses pemekaran yang lebih ketat dan tegas terasa sebagai tantangan bagi daerah yang ingin berkembang, hal ini juga membawa peluang baru.
Evaluasi yang lebih mendalam selama tiga tahun memungkinkan para pemangku kepentingan untuk merencanakan dan melaksanakan pemekaran dengan lebih matang.
Ini mencakup persiapan infrastruktur, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, dan sektor-sektor penting lainnya yang menjadi dasar pembangunan berkelanjutan.
Peran Masyarakat dalam Pemekaran Daerah
Seiring dengan ketentuan baru ini, peran masyarakat dalam proses pemekaran daerah menjadi semakin vital.