Menurut Husnu Abadi, seorang Pengamat Politik dan Hukum dari Universitas Islam Riau (UIR), pemekaran seharusnya menjadi peluang bagi daerah otonom untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Namun, ia mengkritik penggunaan anggaran pemekaran yang cenderung terpusat pada pembangunan gedung dan kebutuhan administratif, sementara alokasi dana untuk pelayanan masyarakat hanya sebagian kecil dari total anggaran.
"Pemekaran seharusnya memperbaiki pelayanan, bukan hanya memperluas wilayah administratif," tegas Husnu.
Namun, apakah pemekaran wilayah benar-benar akan meningkatkan kualitas pelayanan? Husnu Abadi mempertanyakan hal ini dengan merujuk pada kondisi Kota Pekanbaru, ibu kota Riau.
Menurutnya, meskipun terdapat rencana pemekaran, banyak pelayanan yang masih jauh dari kata memuaskan.
Jalan berlubang dan banjir yang terus menerus menjadi bukti nyata bahwa infrastruktur dan pelayanan dasar masih perlu diperbaiki secara menyeluruh.
Pendapat Husnu tersebut menimbulkan pertanyaan seputar esensi dari pemekaran daerah itu sendiri.
Apakah pemekaran hanyalah pencitraan politik, ataukah benar-benar merupakan solusi terhadap permasalahan yang ada? Apakah masyarakat harus merasa khawatir terkait perubahan administratif yang mungkin mempengaruhi data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)?