Provinsi Maluku termasuk wilayah yang dipilih untuk pemekaran. Dengan Undang-Undang Nomor 46 tahun 1999, Provinsi Maluku Utara dibentuk pada tanggal 12 Oktober 1999, terdiri atas Kabupaten Maluku Utara, Kota Ternate, dan Kabupaten Halmahera Tengah. Selanjutnya, beberapa daerah otonom baru juga dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003.
Perkembangan Terkini dan Tantangan
Meskipun telah menjadi provinsi mandiri, Maluku Utara masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi.
Namun, dengan dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat, provinsi ini terus berjuang untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan.
BACA JUGA:5 Kecamatan Paling Sepi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Calon Ibukota Provinsi Maluku Tenggara Raya
Jadi, Provinsi Maluku Utara memiliki sejarah yang kaya dan perjuangan yang luar biasa dalam menegakkan kedaulatan wilayahnya.
Dengan pemekaran wilayah dan semangat masyarakatnya, Maluku Utara terus berkembang menuju masa depan yang lebih cerah. Mari bersama-sama memberikan dukungan untuk kemajuan provinsi ini ke depannya.