BACA JUGA:Perang Gaza, Grab Indonesia-OVO Kucurkan Donasi Rp3,5 Miliar Untuk Korban Gaza
Lebih lanjut Kapolsek RKT menegaskan, karena perbuatan itu ke 2 pemuda asal Desa Karangan itu dijerap Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun pidana kurungan penjara,” tegasnya.*