Gelapkan Motor Sopan Sopian, Seorang Buruh di Prabumulih Ditangkap Tim Resmob Polsek Prabumulih Barat

Pelaku penggelapan motor saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Aksi penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Kali ini, Parlan Aneka Putra (28), warga Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Prabumulih Barat.
Pria yang kesehariannya dikenal warga sekitar sebagai buruh serabutan ini diamankan aparat kepolisian lantaran diduga menggelapkan sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BG 2063 CE milik Sopan Sopian (45), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Penangkapan pelaku berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Nekat Curi Aki Truk,Seorang Buruh Harian Lepas Diringkus Tekab Polres Prabumulih
BACA JUGA:Wujudkan Transformasi Digital Hingga ke Pelosok, Pemkot Prabumulih Hadirkan Internet Cepat ke Desa
Tim Resmob “Sunyi Senyap” Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan S.Psi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Informasi yang dihimpun PALPOS.ID dari pihak kepolisian menyebutkan, kasus penggelapan ini berawal pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, pelaku Parlan mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Melati RT 01 RW 01, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Di rumah tersebut, korban sedang tidak berada di tempat.
BACA JUGA:Bantu Warga Dapatkan Beras Murah dan Stabilkan Harga, Polres Prabumulih Gelar Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Targetkan 8 Dapur SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis Anak Sekolah
Hanya anak korban, Rico Septian (20), yang berada di dalam rumah dan sedang tertidur.
Pelaku kemudian membangunkan Rico dan menyampaikan alasan ingin meminjam sepeda motor untuk pulang ke dusun.
Tanpa menaruh curiga, Rico mengizinkan pelaku membawa sepeda motor Yamaha Vega ZR BG 2063 CE yang terparkir di halaman rumah.
Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
BACA JUGA:Pasca Dilantik, Ribuan PPPK Pemkot Prabumulih Jalani Orientasi
BACA JUGA:Pedagang Musiman Raup Rezeki di Tengah Semangat Merah Putih Prabumulih
Setelah menunggu beberapa jam, korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, tetapi nomor yang digunakan sudah tidak aktif.
Kecurigaan korban semakin besar setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku tidak pernah pulang ke dusun sebagaimana alasan yang ia sampaikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan S.Psi beserta tim Resmob “Sunyi Senyap” untuk segera melakukan penyelidikan.
“Setelah laporan diterima, tim langsung melakukan pelacakan keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah salah satu temannya di Kelurahan Karang Raja,” ungkap Kapolsek.
Dengan sigap, tim Resmob mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Saat diinterogasi, Parlan mengakui perbuatannya telah menggelapkan satu unit sepeda motor milik korban.
Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukannya,” tegas Badarudin. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: