Melalui serangkaian kebijakan, Kabupaten Lampung Timur mengalami perubahan struktural. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999 menaikkan status dua kecamatan pembantu menjadi kecamatan definitif, meningkatkan jumlah kecamatan definitif menjadi 12, dengan 11 kecamatan pembantu dan 232 desa.
Kelurahan dan Perubahan Status: Transformasi Terus Berlanjut
Perubahan tidak berhenti di situ. Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2003 mengubah status lima desa di Kecamatan Sukadana menjadi kelurahan.
Pasar Sukadana, Sukadana Ilir, Negara Nabung, Sukadana, dan Mataram Marga, kini bukan hanya desa, tetapi juga kelurahan.
Melihat Ke Depan: Lampung Timur Sebagai Pusat Pertumbuhan
Dengan perjalanan sejarah yang panjang, Kabupaten Lampung Timur terus tumbuh sebagai pusat pertumbuhan di wilayahnya.
Menyelami jejak masa lalu menjadi kunci untuk memahami keberhasilan dan tantangan yang dihadapi, sambil tetap melangkah maju menuju masa depan yang lebih baik.
Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Kabupaten Lampung Timur Rencanakan Pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara.