Melibatkan sepuluh kecamatan, antara lain Metro Kibang, Batanghari, Sekampung, Jabung, Labuhan Maringgai, Way Jepara, Sukadana, Pekalongan, Raman Utara, dan Purbolinggo.
Pembentukan Kabupaten Lampung Timur: Langkah Menuju Otonomi Daerah
Seiring dengan perubahan zaman, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Timur semakin berkembang.
Dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999, Wilayah Pembantu Bupati Kabupaten Lampung Tengah Wilayah Sukadana diubah menjadi Kabupaten Lampung Timur, mencakup 10 kecamatan definitif dan 13 kecamatan pembantu.
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah: Kekuatan Persatuan dalam Keanekaragaman Provinsi Lampung
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah: Membuka Lembaran Baru dalam Sejarah Provinsi Lampung
Pemerintahan dan Pembentukan Wilayah: Kabupaten Lampung Timur Menjadi Kenyataan
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur resmi terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999, diresmikan pada tanggal 27 April 1999, dengan pusat pemerintahan di Kecamatan Sukadana. Dengan 10 kecamatan definitif, 13 kecamatan pembantu, dan 232 desa, Kabupaten Lampung Timur terus berkembang.
Perkembangan Lebih Lanjut: Perubahan Status dan Kecamatan