Dengan adanya kajian mendalam dari KPPST, langkah ini tampaknya tidak hanya didorong oleh keinginan nostalgia, tetapi juga didukung oleh data dan analisis yang solid.
Dalam beberapa tahun ke depan, masyarakat akan terus memantau perkembangan dan keputusan pemerintah terkait nasib Provinsi Sumatera Timur.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Ini 4 Tujuan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
Moratorium DOB Tetap Wacana Pemekaran Sumatera Utara Menjadi 5 Provinsi Terus Berkembang.
Wacana pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi lima provinsi terus bergulir, meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih tetap berlaku.
Usulan ini mencakup pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Tenggara, Provinsi Toba Raya, dan Provinsi Sumatera Timur.
Pemekaran Awal: Kepulauan Nias, Tapanuli, dan Sumatera Tenggara
Wacana pemekaran Sumatera Utara awalnya mencakup tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara. Namun, kendala terbesar muncul dalam bentuk moratorium DOB yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.