Rencana Pendirian Ibukota Negara (IKN) di Pulau Kalimantan dan Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah

Jumat 17-11-2023,15:37 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Dukungan dari masyarakat, tokoh setempat, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi modal penting dalam mewujudkan rencana ini. 

Audiensi dengan Pemerintah Pusat menjadi langkah konkret untuk menjajaki kemungkinan perubahan ini. Seiring dengan itu, pengkajian terhadap moratorium DOB menjadi kunci dalam menentukan waktu pelaksanaan pemekaran ini.

Rencana Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah: Menggali Potensi Otonomi Baru.

Provinsi Kalimantan Tengah, atau yang akrab disebut Provinsi Kalteng, tengah menggodok rencana pemekaran wilayah untuk menciptakan Daerah Otonomi Baru (DOB). 

BACA JUGA:IKN Alasan Utama Pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara, Gabungan 5 Kabupaten dari 2 Provinsi

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Eksplorasi Surga Pantai Kabupaten Ketapang Calon Provinsi Ketapan

Pemekaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat setempat. 

Dalam rencana ini, kita akan membahas beberapa calon daerah otonomi baru (CDOB), calon ibu kota, daerah induk, cakupan wilayah kecamatan, serta referensi yang menjadi dasar pemekaran.

1. Katingan Utara: Membangun Keberlanjutan Pembangunan

Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB): Katingan Tengah, Sanaman Mantikei, Marikit, Petak Malai, Bukit Raya, Katingan Hulu.

Calon Ibu Kota: (Belum ditentukan)

Daerah Induk: Kabupaten Katingan.

Cakupan Wilayah Kecamatan: Katingan Tengah dan sekitarnya.

2. Kotawaringin Utara: Pusat Inovasi Parenggean

Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB): Parenggean, Tualan Hulu, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Bukit Santuai.

Calon Ibu Kota: (Belum ditentukan)

Kategori :