KALIMANTAN TENGAH, PALPOS.ID - Kabupaten Kapuas Ngaju: Langkah Menuju Pemekaran Daerah Baru di Kalimantan Tengah.
Kabupaten Kapuas yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, tengah merencanakan pemekaran wilayah atau pemekaran daerah untuk membentuk daerah otonomi baru yang diberi nama Kabupaten Kapuas Ngaju.
Pemekaran ini telah melalui berbagai tahap, termasuk persetujuan dari Pemkab Kapuas dan DPRD Kapuas, serta persetujuan dari Pemprov dan DPRD Kalimantan Tengah.
Namun, rencana ini masih terganjal oleh moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Rencana Pendirian Ibukota Negara (IKN) di Pulau Kalimantan dan Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah: Menggali Potensi Otonomi Baru
Persyaratan Lengkap, Tinggal Menunggu Moratorium
Seluruh persyaratan untuk pembentukan Kabupaten Kapuas Ngaju sudah lengkap. Pemekaran ini mencakup 17 kecamatan, 17 kelurahan, dan 214 desa di wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki luas mencapai 14.999 kilometer persegi.
Menurut hasil sensus penduduk BPS tahun 2020, jumlah penduduk Kabupaten Kapuas mencapai 410.400 jiwa.
Dengan persetujuan dari semua pihak terkait, termasuk Pemkab Kapuas, DPRD Kapuas, Pemprov, dan DPRD Kalimantan Tengah, pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju dianggap sangat pantas untuk dilaksanakan.
Kecamatan Terlibat dalam Pemekaran
Ada lima kecamatan yang akan tergabung dalam pembentukan Kabupaten Kapuas Ngaju, yaitu:
BACA JUGA:Provinsi Kalimantan Barat Akan Mengalami Pemekaran Wilayah Menjadi Dua Provinsi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Barat: Menuju Terwujudnya Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB)
Kecamatan Kapuas Hulu