METROPOLIS, PALPOS.ID - Mengantisipasi Ancaman Keamanan Data di Era Digital: Edukasi, Kesadaran, dan Tindakan Preventif.
Kemajuan teknologi memberikan dampak signifikan pada kehidupan sehari-hari, terutama dalam akses informasi.
Namun, seiring dengan kecepatan pertumbuhan tersebut, muncul ancaman baru terhadap keamanan data pribadi pengguna.
Indonesia, dengan 204,7 juta pengguna internet pada Januari 2022, menghadapi risiko pencurian data yang semakin meningkat.
BACA JUGA:Kominfo Ajak Generasi Muda untuk Jaga Data Pribadi dari Kejahatan yang Gunakan Teknologi
Dalam menjawab tantangan ini, pemerintah dan pemangku kepentingan terlibat aktif dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi.
Penerapan UU Nomor 27 Tahun 2022
Presiden Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), menandai langkah penting dalam mengatur penggunaan dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Era baru tata kelola data pribadi dimulai dengan harapan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Peran Kementrian Komunikasi dan Informasi RI
Kementrian Komunikasi dan Informasi RI (Kemenkominfo), melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), memainkan peran kunci dalam memberikan edukasi dan literasi mengenai perlindungan data pribadi.
BACA JUGA:Mantap, Lagi Dinkominfo Muba Juara Terbaik I Katagori Dekorasi Stand Terbaik 2023
BACA JUGA: Keren, Dinkominfo Muba kembali Harumkan Daerah ditingkat Nasional
Dalam Forum Diskusi "Papua Muda Berdaya, Cerdas Lindungi Data Pribadi," Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya, mengajak masyarakat untuk cermat dan kritis dalam menjaga keamanan data pribadi.