Pemekaran Calon Provinsi Aceh Barat Selatan: Menuju Realisasi Meski Moratorium Tetap Berlaku

Jumat 15-12-2023,07:30 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Wilayah Kabupaten Aceh Selatan Jaya

Kabupaten Aceh Selatan Jaya akan melibatkan sebelas kecamatan, mulai dari Kecamatan Pasie Raja hingga Kecamatan Trumon Timur. 

Luas wilayah ini mencakup sejumlah daerah dengan keanekaragaman potensi alam dan sumber daya yang menjadi modal penting bagi perkembangan daerah baru ini.

BACA JUGA:Burung Sikatan Aceh Ini Menjadi Langka, Kini Hanya Menjadi Misteri

BACA JUGA:Jejak Suku Mante dalam Sejarah Provinsi Aceh: Menggali Akar Identitas Melalui Legenda dan Budaya

Sejarah Aceh Selatan Sebagai Kabupaten Otonomi

Sebelumnya, Aceh Selatan merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Barat. Pemisahan ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956 pada 4 November 1956. 

Kabupaten Aceh Selatan resmi dimekarkan pada 10 April 2002 sesuai dengan UU RI Nomor 4 tahun 2002 menjadi tiga Kabupaten, yaitu Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, dan Aceh Selatan.

Potensi dan Karakteristik Wilayah

Aceh Selatan memiliki karakteristik unik dengan sejumlah kecamatan yang memiliki kepadatan penduduk beragam. 

Kecamatan Labuhan Haji menjadi salah satu wilayah dengan kepadatan tertinggi, diikuti oleh Kecamatan Kluet Utara. Sementara itu, Kecamatan Sawang memiliki jumlah penduduk terkecil. 

BACA JUGA:Menikmati Keindahan Alam Aceh: Petualangan di Puncak Genting dan Udara Pegunungan yang Sejuk

BACA JUGA:Provinsi Aceh: Menyingkap Kekayaan Budaya, Suku Bangsa, dan Potensi Ekonomi yang Luar Biasa

Adanya pemukiman yang terpusat di sepanjang jalan raya pesisir dan pinggiran sungai menjadi ciri khas tersendiri.

Tantangan dan Peluang Pembentukan Provinsi Baru

Meski rencana pemekaran ini dihadang oleh moratorium pemekaran yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat, pihak yang terlibat terus berupaya untuk mengatasi berbagai tantangan. 

Kategori :