Dalam kesimpulan Legal Opinion Kejati Sumsel, disebutkan bahwa HGB dan SHMSRS sudah habis masa berlaku, sehingga statusnya menjadi HPL.
BACA JUGA:Maraknya Wacana Pemekaran Provinsi: Rahmat Effendi Dorong Pembentukan Provinsi Pakuan Bhagasasi
BACA JUGA:Pemekaran Daerah Otonomi di Kabupaten Majalengka: Menggali Potensi dan Tantangan Masa Depan
Pedagang tidak dapat menuntut hak kecuali dengan persetujuan pemegang HPL dan dengan solusi yang menguntungkan.
Abdul Rizal menegaskan bahwa rencana revitalisasi bukan pembiaran, melainkan kebutuhan untuk keamanan dan kenyamanan, bukan hanya bagi pedagang tetapi juga seluruh masyarakat Kota Palembang.
Berdasarkan pertemuan dengan KOMNAS HAM pada 15 Desember 2023, KOMNAS HAM mengusulkan mediasi antara Perumda Pasar Palembang Jaya dan pedagang serta menyarankan relokasi untuk percepatan pembangunan.
BACA JUGA:Ditulis untuk Valir, Surat dari Vale Hero Mobile Legend Ini Menyentuh Sekali Bagi Para Gamer
Abdul Rizal berharap semua stakeholder dan lapisan masyarakat mendukung rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang demi pengelolaan pasar yang baik dan pertumbuhan perekonomian di Kota Palembang.