Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) kembali merajalela di berbagai provinsi di Indonesia, menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Untuk menanggulangi permasalahan ini, Koalisi Masyarakat Sipil AntiAsap Sumsel 2023 merilis serangkaian solusi dan tanggung jawab yang diharapkan bisa mengatasi karhutla secara komprehensif.
1. Kebijakan Politik Ekologi: Menyatakan Karhutla sebagai Kejahatan Lingkungan Luar Biasa
Pemerintah pusat diharapkan mengambil langkah tegas dengan menyatakan karhutla sebagai kejahatan lingkungan luar biasa.
Kebijakan ini harus bersifat nasional dan memiliki dampak psikologis kuat, menekankan bahwa karhutla bukanlah perbuatan sepele. Tanggung jawab utama ada pada pemerintah pusat.
2. Sanksi Hukum yang Tegas dan Berkeadilan
Pemberian sanksi hukum harus lebih tegas dan berkeadilan, mencakup penyegelan perusahaan hingga tindakan pidana dan denda.
Penerima sanksi harus dipublikasikan sebagai pelaku kejahatan lingkungan luar biasa. Tanggung jawab utama ada pada Kementerian LHK, Kejaksaan, dan Pengadilan.
3. Fokus pada Pencegahan Karhutla pada Masa Musim Hujan
Pemerintah provinsi dan kabupaten perlu fokus pada pencegahan karhutla saat musim hujan.
Melibatkan pihak korporasi sejak awal dengan langkah-langkah strategis. Perubahan mindset diperlukan, menjadikan penanganan karhutla bukan sekadar pemadam kebakaran.
4. Kontrak Politik Perusahaan untuk Menjamin Daerah Bebas Karhutla
Setiap perusahaan harus menandatangani kontrak politik menjamin tidak adanya karhutla di wilayahnya.
Kontrak ini disertai sanksi pencabutan izin, sanksi pidana, dan sanksi denda. Tanggung jawab utama pada korporasi, kepala daerah, dan Kementerian LHK.
5. Kebijakan Komprehensif di Tingkat Kabupaten
Setiap pemerintah daerah (Kabupaten) harus menjadikan karhutla sebagai fokus kebijakan.