Koalisi STuEB Laporkan 15 Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh 8 PLTU Batubara di Sumatera ke KLH

Koalisi STuEB Laporkan 15 Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh 8 PLTU Batubara di Sumatera ke KLH.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Koalisi STuEB Laporkan 15 Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh 8 PLTU Batubara di Sumatera ke KLH.
Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB), yang terdiri dari 15 organisasi masyarakat sipil di Pulau Sumatera, telah melaporkan 15 dugaan kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh delapan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia pada 5 Mei 2025.
Laporan ini merupakan hasil pemantauan yang dilakukan dari Februari hingga April 2025, mencakup berbagai pelanggaran lingkungan yang signifikan di berbagai provinsi di Sumatera.
Rincian Dugaan Pelanggaran
Berikut adalah rincian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh STuEB:
PLTU Nagan Raya, Aceh: Dugaan pelanggaran pengadaan serbuk kayu untuk co-firing yang berasal dari kawasan hutan lindung, mengancam kelestarian hutan tersisa.
PLTU Teluk Sepang, Bengkulu: Pembuangan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) secara sembarangan, mencemari lingkungan sekitar.
PLTU Keban Agung, Lahat: Pengelolaan limbah FABA yang tidak sesuai dengan peraturan, berpotensi mencemari tanah dan air.
PLTU Ombilin, Sumatera Barat: Emisi cerobong yang melebihi baku mutu udara, menyebabkan kualitas udara yang buruk bagi masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam, KPK Diminta Segera Tersangkakan HP
PLTU Sebalang, Lampung: Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah FABA, berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: