OGANILIR,PALPOS.ID - Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto ungkap fakta baru terkait peristiwa balap liar yang terjadi di Overpass Tol Indralaya -Prabumulih yang Minggu, 17 Desember 2023 kemarin.
Dimana dalam peristiwa tersebut dua orang dinyatakan meninggal secara mengenaskan akibat terjadi kecelakaan tragis.
Menurut Nofrizal kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 wib.
"Kami simpulkan memang benar itu adalah balap liar. Dimana anak muda berkumpul membuat arena balap. Start di pangkal jembatan finis di ujung jembatan arah jalan Lintas Timur," kata dia di ruang kernjanya. Senin, 18 Desember 2023.
BACA JUGA:Overpass Tol Indralaya-Prabumulih Makan Korban, Balap Liar 1 Orang Tewas
BACA JUGA:Kejanggalan di Balik Ambrolnya Proyek Senilai Rp 3,4 Milyar, Dinas PUPR OI Respon Begini
Kedua korban ungkap Nofrizal mengalami luka berat kemudian meninggal dunia ketika sampai di rumah sakit RSUD Tanjung Senai Indralaya.
"Identitas korban yang satu atas nama M Rafli (22 tahun) tinggal Demang Lebar Daun, Kota palembang, kemudian satunya Imam Riyadi (16 tahun) warga Desa Ulak bedil," katanya
Pohaknya ungkap Kasat Lantas sudah datangi rumah dan keluarga korban.
Pihaknya juga menghimbau kepada keluarga dan perangkat desa setempat agar hal serupa jangan terulang lagi bagi yang lainaya utamanya di ogan ilir.
BACA JUGA:Tangkal Hoax Jelang Pemilu, Ini Dia yang Dilakukan Bawaslu Ogan Ilir
BACA JUGA:100 Pasang Pasutri di Ogan Ilir Ikuti Itsbat Nikah, Bupati Janjikan Siapkan Resepsi
"Barang bukti sudah di amankan 2 unit kendaraan. Tetapi masih ada satu lagi barang bukti betupa motor rx king yang belum berhasil di amankan," ucapnya.
Menurut Nifrizal, aksi balapan liar ini sudah sering terjadi utamanaya pada libur akhir pekan.
"Biasanya kita antisipasi dengan patroli. Dan kemarin kebetulan kita ada giat memasang tenda untuk kegiatan kampanye, sehingga pengawasan kendor dan akhinya kecolongan ada ajang balap liar hingga memakan korban," sesalnya.
Terkait kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan sehingga belum dapat mastikan kasus hukumnya seperti apa mengingat kedua pelaku atau korban telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Dua Agenda Besar Ini Jadi Fokus Utama Arahan Kapolda Sumsel Kepada Polres Jajaran
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Silpa Rp 3 Miliar, Bupati Panca: Terbesar dari Pemotongan Gaji ASN yang Malas
"Kita dalam kasus ini memakai pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang keselamatan berkendara," katanya.
Pihaknya juga menghimbau pada saat libur natal dan tahun baru, agar masyarakat anak muda untuk menghindari berkendara khusunya roda dua untuk kebut-kebutan serta mengalihkan kegiatan ke yang bermanfaat.
"Yang kita antisipasi adalah daerah Tanjung Senai dan Palemraya karena menjadi titik tempat anak-anak muda berkumpul," katanya.
"Semoga pergantian tahun baru nanti di wilayah ogan ilir dapat aman dan kondusif," harapnya.*