Pengakuan dari Pelaku Kawin Kontrak
Seorang wanita bernama Sarah, seorang pelaku kawin kontrak di Bogor, berbagi pengalaman kontroversialnya.
Ia menjual kesuciannya kepada suaminya yang pertama dengan mahar sebesar Rp50 juta.
Meskipun kontroversial, Sarah tidak menyesali pilihannya dan bahkan menyatakan bisa menjadi makelar bagi mereka yang ingin melakukan kawin kontrak, dengan fee sebesar 50 persen.
BACA JUGA:Wisata Kekinian di Bogor: 10 Fakta Unik Taman Sakura Bogor, Bunganya Bersemi 2 Kali Setahun..
Respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Meskipun praktik ini dilakukan dengan upacara pernikahan resmi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, melalui Ahmad Mukri Aji, menegaskan bahwa kawin kontrak adalah perbuatan haram.
Fatwa MUI yang dikeluarkan pada 25 Oktober 1997 menyatakan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.
Lokasi dan Persebaran Kawin Kontrak
Praktik kawin kontrak ini kebanyakan terjadi di enam desa di kawasan Puncak atau Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
Desa Tugu Utara, Desa Tugu Selatan, Desa Cibeureum, Desa Batulayang, Desa Cisarua, dan Desa Cipayung menjadi fokus utama kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Kabupaten Bogor, Kota Hujan yang Menjadi Magnet Pemisahan dari Jawa Barat
Bupati Bogor sebelumnya, Ade Yasin, telah melakukan penelusuran terhadap tarif kawin kontrak di keenam desa tersebut.
Penegasan MUI dan Dampak Sosial-Moral