"Begitu juga temuan tim bentukan Gubernur Sumsel kala itu H Herman Deru yang mana selain pencemaran lingkungan juga mengenai IUP dan izin lingkungan/ Persetujuan Lingkungan PT. RMK Energy Tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2018 tentang RT/RW. Jadi poin apa saja yang telah dipenuhinya sehingga bisa beroperasi kembali, jangan ada dusta diantara kita," bebernya.
BACA JUGA:Asrama Santri Putra Pesantren Darul Yatim Terbakar
BACA JUGA:Belum ada Laporan Terkait Netralitas
Kemudian, sambung Hermani, selain itu ada permasalahan adanya aktivitas kendaraan operasional karyawan tambang jenis Bus dan LV yang sudah sangat meresahkan terutam di kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul karena kendaraan besar itu masuk keluar dan melintas di kawasan padat penduduk seperti Kelurahan Air Lintang dan Desa Tegal Rejo.
Hal ini tentu dikhawatirkan memberikaan dampak buruk terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, karena kendaraan itu melahap lebih dari separuh badan jalan.
Kemudian terpantau adanya bus karyawan dan LV masuk pemukiman dalam keadaan kotor berdebu sehingga menimbulkan polusi dan gangguan pada pengendara lainnya.
Sebelum bertambah parah, Pemkab Muara Enim harus mengatur atau menghentikan bus karyawan yang kerap melintas di tengah pemukiman penduduk.
BACA JUGA:Libur Nataru, Angkutan Batubara Putar Balik
BACA JUGA:Mengancam Keselamatan Pengunjung, Jembatan Air Terjun Bedegung Ditutup
Kemudian untuk membangun halte khusus antar jemput karyawan tambang di jalan poros bukan dijalan Kabupaten supaya tidak menimbulkan kemacetan serta melarang seluruh kendaraan tambang menjadikan jalan untuk lahan parkir kendaraan perusahaan.
"Seandainya tujuh poin tuntutan kami tidak diindahkan maka ke depan kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi," tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Muara Enim, H Emran Tabrani mengatakan bahwa pada intinya massa aksi memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Pemda Muara Enim Dorong Sinergitas Keberhasilan Survei Seismik
BACA JUGA:Tomat Kubis dan Bawang Putih Naik, Cabe Normal
Kemudian massa aksi mempersoalkan kegiatan aktifitas operasional PT RMKE yang ada di desa Tanjung Baru, kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim
"Kita sudah memfasilitasi tuntutan mereka dan alhamdulillah aksi ini dilakukan secar damai dan tertib, hal-hal yang mereka sampaikan ke Pemkab Muara Enim, sudah kita respon dan akan kita tindak lanjuti bersama dinas teknis," ujarnya.
Terkait persoalan RMKE, lanjut Emran, Pemkab Muara Enim akan bersurat ke provinsi karena ini sudah disampaikan juga oleh masyarakat Tanjung Baru di kantor Gubernur Sumsel.