Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cianjur tahun 2021, penduduk Kota Cipanas diperkirakan mencapai 540.917 jiwa pada tahun 2020, atau sekitar 21,83 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Cianjur.
Kota Cipanas juga akan terdiri dari 59 desa yang tersebar di lima kecamatan, membentuk kawasan yang cukup luas.
Batas Wilayah Kota Cipanas
Batas wilayah Kota Cipanas akan melibatkan sebelah utara dengan Kabupaten Bogor, sebelah timur dengan Kabupaten Purwakarta, sebelah selatan dengan daerah induk Kabupaten Cianjur, dan sebelah barat dengan Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Kabupaten Bandung Timur Siap Memekarkan Diri: Pemekaran Wilayah Baru di Jawa Barat
Proses Pemekaran Wilayah
Untuk mewujudkan berdirinya Kota Cipanas, telah dibentuk Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPP-DOB) Kota Cipanas.
Selain itu, Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC) juga turut berperan dalam memantau proses ini.
Meskipun masih dalam proses dan belum ada usulan resmi dengan persyaratan lengkap sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 32 - 43), langkah-langkah menuju pemekaran wilayah sudah dijalankan.
Dasar Pembentukan Daerah Persiapan Kota Cipanas
Dasar pembentukan Daerah Persiapan Kota Cipanas melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
BACA JUGA:Pengembangan Twin Metropolitan: Jawa Barat Siap Jadi Pusat Metropolitan Baru Berkelas Dunia
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kota Cikampek Mendapat Dukungan Massa di Kabupaten Karawang Jawa Barat
Usulan dari Gubernur Jawa Barat ke Pemerintah Pusat, DPR RI atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif dinilai oleh pemerintah pusat.