Pemekaran Cianjur Utara: Kota Cipanas Siap Jadi Kota Otonom Terluas di Jawa Barat

Jumat 29-12-2023,09:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Parameter persyaratan administrasi meliputi: Keputusan Musyawarah Desa, Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Cianjur dengan Bupati Cianjur.

Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA:Kota Hujan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Puncaki Daftar Penduduk Terbanyak di Indonesia

BACA JUGA:Provinsi Jawa Barat: Jejak Sejarah dan Dinamika Perubahan Menuju Masa Depan Penuh Aspirasi

Potensi Sumberdaya dan Otonomi

Lima kecamatan di bagian utara Kabupaten Cianjur memiliki potensi sumberdaya alam dan ekonomi yang mumpuni, termasuk sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, dan perdagangan. 

Pemekaran wilayah diharapkan dapat memberikan otonomi kepada Kota Cipanas untuk mengelola potensi sumber daya tersebut secara mandiri.

Dengan demikian, sebagai daerah induk, Kabupaten Cianjur diharapkan bersedia melepas sebagian wilayahnya demi kemajuan mandiri Kota Cipanas yang diperkirakan akan berkembang pesat. 

Meski masih dalam proses, pemekaran wilayah ini menjadi pembahasan hangat yang terus diikuti oleh masyarakat setempat dan pihak terkait.

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur: Perjuangan untuk Otonomi Baru di Jawa Barat

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat: Menuju Era Baru dengan Tiga Provinsi Baru dan Otonomi Daerah Optimal

Pemekaran Provinsi Jawa Barat: Menuju Era Baru dengan Tiga Provinsi Baru dan Otonomi Daerah Optimal.

Provinsi Jawa Barat atau Jabar yang dikenal sebagai provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia, kembali menjadi sorotan dengan rencana pemekaran yang menarik. 

Meskipun Provinsi Banten telah dibentuk sebagai hasil pemekaran sebelumnya, jumlah penduduk Jabar masih mencapai lebih dari 50 juta jiwa. 

Data terbaru menunjukkan bahwa puluhan juta penduduk tersebut tersebar di 27 wilayah, terdiri dari 18 Kabupaten dan 9 Kota.

Dalam pembaruan terkini mengenai pemekaran Provinsi Jawa Barat, diajukan usulan untuk membentuk tiga provinsi daerah otonomi baru (DOB). 

Kategori :