Kemungkinan pada tahun 2024 baru didukung oleh anggara.
BACA JUGA:Tiga Kasus Tipikor Jadi PR Kasi Pidsus Baru, Ini Daftar Kasusnya
BACA JUGA:Cegah Banjir dan Penyakit Menular, Kodim 0406/Lubuklinggau Bersihkan DAS Kelingi dan PBS
"Kalau ini kan belum ada anggarannya, jadi masih kita menggunakan anggota untuk mengantar surat konfirnasi tersebut," terangnya.
Mengingat belum didukung anggaran, jadi pihaknya menyiasati dengan bantuan anggota.
"Kami menggunakan anggota, setelah bekerja sambil pulang kita kasih surat," ungkapnya.
Sejauh ini dijelaskan Gunawan, sudah ribuan pemblokiran kendaraan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap pelanggar yang terjadi.
BACA JUGA:Kembangkan Pariwisata di Kota Lubuklinggau, Direktur PT Linggau Bisa Meminta Dukungan DPR RI
BACA JUGA:Inclinator Bukit Sulap Belum Bisa Jadi PAD Lubuklinggau, Ini Penyebabnya
Itu karena mereka tidak melakukan konfirmasi surat tilang ETLE.
Dengan pemblokiran kendaraan tersebut, diterangkan Gunawan, maka mereka (pemilik kendaraan) tidak dapat melakukan kegiatan seperti bayar pajak, mutasi atau balik nama.
"Itu tidak bisa, sebelum dibuka blokir ETLE," ujarnya.
Total kendaraan di Kota Lubuklinggau yang diblokir sejak diberlakukannya ETLE hingga saat ini sudah mencapai ribuan kendaraan.
"Dalam sehari sekitar 20-an lebih surat konfirmasi ETLE dikirimkan," terangnya.
Seperti diketahui Di Kota Lubuklinggau ETLE telah terpasang di lima titik. Masing- masing di wilayah perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Lubuklinggau atau Watas satu titik, Simpang RCA dua titik.
Kemudian satu di depan Polsek Lubuklinggau Utara dan satu titik lainnya di Simpang Periuk. ***