Wacana pembentukan Provinsi Cirebon bukanlah isu baru. Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon (KP3C) telah lama memperjuangkan ide ini.
Meski moratorium pemekaran dari pemerintah pusat masih berlaku hingga tahun 2023, semangat untuk membentuk Provinsi Cirebon terus berkobar.
Mengapa Kota Cirebon Layak Memisahkan Diri?
Berdasarkan luas wilayah dan kepadatan penduduk, Kota Cirebon dianggap layak untuk memisahkan diri dari Jawa Barat.
Dengan Jawa Barat sebagai provinsi terpadat di Pulau Jawa, pemisahan diri Kota Cirebon dianggap sebagai langkah yang strategis.
BACA JUGA:Kemajuan Pesat Jawa Barat: Kabupaten Garut Incar Pembentukan Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Moratorium Pemekaran Daerah: Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Berada di Garis Depan
Syarat dan Tantangan Pembentukan Provinsi Cirebon
Pembentukan provinsi baru bukanlah hal yang mudah. Persetujuan dari DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, Gubernur, dan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri menjadi syarat administratif yang harus dipenuhi.
Aspek teknis seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, kependudukan, luas daerah, pertanahan, dan keamanan juga menjadi sorotan.
Wilayah Administratif dan Tantangan Kultural
Wilayah administratif yang direncanakan untuk Provinsi Cirebon mencakup Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
Namun, tantangan muncul terkait perbedaan budaya dan hukum adat antara Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan dengan wilayah Cirebon.
BACA JUGA:Bandung Kota: Keindahan dan Sejarahnya yang Memukau di Jawa Barat
BACA JUGA:Pemekaran Cianjur Utara: Kota Cipanas Siap Jadi Kota Otonom Terluas di Jawa Barat
Sejarah dan Proses Deklarasi