Pemekaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara merata.
BACA JUGA:BPS Umumkan Lima Kabupaten dengan Penduduk Miskin Terbanyak di Jawa Barat Tahun 2022
BACA JUGA:Kemajuan Pesat Jawa Barat: Kabupaten Garut Incar Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, menjelaskan bahwa dua usulan pemekaran diajukan, yaitu Kabupaten Tasikmalaya Selatan dan Kabupaten Tasikmalaya Utara.
Ade Sugianto berharap bahwa pembentukan kedua kabupaten baru ini dapat terwujud antara tahun 2024 hingga 2030 mendatang.
Setelah pemekaran, Kabupaten Tasikmalaya akan tetap menggunakan satu nama, yaitu Tasikmalaya.
Ade Sugianto berharap agar nantinya dapat duduk bersama menjadi kesatuan daerah Tasikmalaya Raya.
BACA JUGA:Moratorium Pemekaran Daerah: Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Berada di Garis Depan
BACA JUGA:Bandung Kota: Keindahan dan Sejarahnya yang Memukau di Jawa Barat
Dengan 39 kecamatan dan 351 desa, Kabupaten Tasikmalaya memiliki rencana untuk melakukan pemekaran.
Luas wilayah mencapai 2.709 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk sebanyak 1.88 juta jiwa menurut data BPS tahun 2020.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, wacana pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Selatan dan Tasikmalaya Utara terus digaungkan.
Pemekaran ini didukung oleh adanya payung hukum, seperti Perpres Nomor 84 tentang Pengembangan Kawasan Jabar Selatan dan Perda Pengembangan Jabar Selatan di Jawa Barat Nomor 28 tahun 2010.
BACA JUGA:Pemekaran Cianjur Utara: Kota Cipanas Siap Jadi Kota Otonom Terluas di Jawa Barat
BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan dan Keunikan Kabupaten Cianjur: Surganya Destinasi Dingin di Jawa Barat
Asep Saepulloh menegaskan bahwa regulasi tersebut memberikan landasan yang kuat untuk pemekaran tersebut.