Kendala Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Provinsi Sumatera Selatan: Antara Moratorium dan Potensi Lokal

Selasa 09-01-2024,16:57 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Provinsi tersebut adalah Provinsi Sumatera Selatan Barat (Sumselbar), sementara 9 kabupaten/kota meliputi Rambang Lubai Lematang, Gelumbang, Muba Timur, Kikim Area, Pantai Timur, Besemah, Banyuasin Tengah, Banyuasin Timur, dan Kota Palembang Ulu.

Rambang Lubai Lematang (R2L)

Pemekaran Kabupaten Muara Enim menjadi Rambang Lubai Lematang (R2L) merupakan salah satu usulan DOB. 

R2L memiliki potensi alam seperti minyak bumi, gas, batubara, perkebunan sawit, dan lahan pertanian. 

BACA JUGA:Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Musi Ilir di Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:4 Daerah Penghasil Orang Pintar di Sumatera Selatan, Daerah Mana Saja Ya! Ini Juaranya

Presidium R2L sudah melakukan audiensi dengan Pj Bupati Muara Enim untuk meminta dukungan.

Gelumbang

Gelumbang, hasil pemekaran Kabupaten Muara Enim, memiliki potensi menjadi kabupaten baru. 

Bupati Muara Enim, DPRD Muara Enim, DPRD Sumsel, dan Gubernur Sumsel telah menyetujui pembentukan Kabupaten Gelumbang. Namun, moratorium pemekaran menjadi kendala utama.

Muba Timur

Pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin, Muba Timur, memiliki enam kecamatan yang siap bergabung. 

BACA JUGA:Tari Erai-Erai Warisan Budaya Tak Benda yang Menggembirakan di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan

BACA JUGA:Mewujudkan Demokrasi Berkualitas: Pengumuman Calon Komisioner KPU Terpilih di Kawasan MLM Sumatera Selatan

Potensi pendapatan berasal dari batubara, minyak, gas, perkebunan, dan pertanian. 

Keberadaan Muba Timur di jalur lintas timur dapat mempercepat perkembangan daerah tersebut.

Kategori :