Tantangan Pemekaran
Meskipun rencana pemekaran telah dirancang dengan matang, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi.
Koordinasi antarwilayah, redistribusi sumber daya, dan penyesuaian regulasi merupakan beberapa aspek yang perlu diperhatikan secara cermat.
Pemekaran di Tengah Moratorium
Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium daerah otonomi baru, sehingga rencana ini masih membutuhkan dukungan yang kuat dari berbagai pihak.
Partisipasi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya akan memainkan peran kunci dalam mendorong kelancaran pemekaran ini.
Pemekaran Provinsi Tangerang Raya: Rencana Besar Provinsi Banten Menggema di Indonesia.
Seakan tidak ingin tertinggal dari tren pemekaran wilayah, Provinsi Banten kini tengah merencanakan langkah besar dengan memperluas daerahnya.
Meskipun moratorium terkait daerah otonomi baru masih berlaku, aspirasi masyarakat Banten untuk pemekaran wilayah menjadi kenyataan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, Provinsi Banten kini dihuni oleh lebih dari 13.1 juta jiwa.
Meski angka ini mengindikasikan pertumbuhan yang pesat, tetapi juga menciptakan kebutuhan akan pemekaran wilayah demi efisiensi pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya.
Proses Panjang Menuju Pemekaran
Langkah menuju pemekaran Provinsi Tangerang Raya tidak terjadi begitu saja.
Rencana ini telah menjadi wacana selama satu dekade terakhir dan mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Pembentukan Badan Koordinasi Provinsi Tangerang Raya sudah dilakukan, meskipun masih dihadapkan pada kendala terkait aturan yang mengatur jumlah kabupaten/kota yang dapat dibentuk.
Pentingnya pemekaran wilayah ini menjadi semakin nyata ketika tiga daerah, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi bagian dari Provinsi Tangerang Raya.