Sehingga isu Tangerang yang akan pisah dari Banten dan membentuk provinsi baru, khususnya Provinsi Tangerang Raya, memang menjadi topik yang menarik dan membutuhkan pemahaman yang mendalam.
Kita perlu terus mengikuti perkembangan berita ini sambil tetap mempertimbangkan berbagai perspektif dan dampak potensialnya.
Pemekaran Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten: Menuju Terbentuknya Provinsi Tangerang Raya.
BACA JUGA:Dampak Pemekaran Provinsi Tangerang Raya Terhadap Identitas Budaya dan Warisan Sejarah di Banten
BACA JUGA:Eksplorasi Keunikan Kabupaten Tangerang: Perjalanan Melintasi Tradisi Bahasa dan Kuliner di Banten
Sebuah langkah ambisius tengah terjadi di Provinsi Banten dengan rencana pemekaran Kabupaten Tangerang yang akan membentuk dua daerah otonomi baru, Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah.
Langkah ini bukan hanya untuk mengatasi luasnya wilayah Kabupaten Tangerang, tetapi juga sebagai langkah awal menuju pembentukan Provinsi Tangerang Raya.
Latar Belakang
Pembentukan dua daerah baru, Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah, bukanlah keputusan yang diambil tanpa pertimbangan matang.
Kabupaten Tangerang, dengan luas wilayah 959.6 kilometer persegi dan populasi lebih dari 3.9 juta jiwa, dianggap terlalu besar dengan 29 kecamatan, 246 desa, dan 28 kelurahan.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Tangerang Raya: Rencana Besar Provinsi Banten Menggema di Indonesia
Dalam menghadapi moratorium daerah otonomi baru yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten Tangerang berharap agar pemekaran dapat segera terealisasi.
Selain pemekaran kabupaten dan kota baru, rencana ini juga mencakup usulan pembentukan provinsi baru, yang kemudian dikenal sebagai Provinsi Tangerang Raya.
Rencana Pemekaran
1. Kabupaten Tangerang Utara